bahwa kondisi geografis pontianak termasuk daerah rawan bencana, terutama bencana antara lain: banjir, kebakaran, kekeringan, kabut asap, angin rebut/angin putting beliung, wabah penyakit dan konflik sosial yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis, dan korban jiwasehingga perlu dilakukan upaya antisipasi dan penanggulangan secara terkoordinasi, terpadu, cepat dan tepat… [selengkapnya]
Home
Peraturan Daerah Kota Pontianak PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA