PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA

bahwa  kondisi  geografis  pontianak  termasuk  daerah  rawan bencana, terutama bencana antara  lain:  banjir, kebakaran, kekeringan, kabut asap, angin rebut/angin putting beliung, wabah penyakit dan konflik sosial yang dapat  menyebabkan  kerusakan  lingkungan,  kerugian  harta benda, dampak psikologis, dan korban jiwasehingga perlu dilakukan upaya antisipasi dan penanggulangan secara terkoordinasi, terpadu, cepat dan tepat… [selengkapnya]