PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 9 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN TAS PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN NAMA DAN BENTUK HUKUM PD. BPR BANK PASAR KOTA PONTIANAK MENJADI PERSEROAN TERBATAS (PT) BPR KOTA PONTIANAK

bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan berdasarkan analisa dari Sistim Administrasi Badan Hukum (SISBANKUM), nama PT Bank Perkreditan Rakyat Kota Pontianak tidak dapat digunakan sebagai nama sebuah Perusahaan, karena belum mencerminkan suatu Perseroan Terbatas…[download]