bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Bab XI tentang Sanksi Administratif pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Administrasi Kependudukan, dipandang perlu untuk mengatur besaran denda bagi setiap penduduk, apabila melampaui batas waktu pelaporan kependudukan dan pencatatan sipil… [selengkapnya]
Home
Peraturan Daerah Kota Pontianak PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN...