PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 1 TAHUN 2008 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

bahwa  berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Bab XI tentang Sanksi Administratif pada Peraturan  Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang  Administrasi Kependudukan, dipandang perlu untuk mengatur besaran  denda bagi setiap penduduk,  apabila melampaui batas waktu pelaporan kependudukan dan pencatatan sipil… [selengkapnya]