PERATURAN DAERAH KOTA SINGKAWANG NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG KETERTIBAN UMUM

bahwa untuk mewujudkan Kota Singkawang yang aman dan nyaman serta menciptakan suatu kondisi yang dinamis dimana pemerintah dan masyarakat dapat melaksanakan kegiatannya dengan tertib, teratur dan tentram perlu adanya pengaturan hukum berkenaan dengan ketertiban umum [download]