bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa Pemerintah Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah [download]
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa Pemerintah Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah [download]