PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 3 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN ATAU PERTOKOAN

bahwa untuk menyelenggarakan otonomi Daerah yang nyata dan pertanggung jawab perlu didukung penyediaan dana baik yang berasal dari sumber pendapat asli daerah, dana perimbangan, pinjaman daerah maupun penerimaan lain-lain yang sah…[download]