PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 4 TAHUN 2003 TENTANG PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR

PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 4 TAHUN 2003 TENTANG PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR

bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, maka penyelenggaraan Pemerintah Daerah dilakukan dengan memberikan kewenangan yang lebih luas, nyata dan bertanggung jawab kepada Daerah…[download]