PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 6 TAHUN 2002 TENTANG BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR DAN KENDARAAN DI ATAS AIR

bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terjadi perubahan obyek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dengan dimasukkannya penyerahan dalam hak milik Kendaraan di atas Air menjadi bagian obyek Pajak…[download]