PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NO 1 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kepada daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pemungutan Retribusi Jasa Umum [download]