PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NO 10 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA

bahwa dalam rangka melaksanakan pungutan berupa Retribusi Jasa Usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah dibentuk Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha [download]