PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NO 2 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

bahwa dalam rangka melindungi dan meningkatkan
kualitas sumber daya hewan, menyediakan pangan yang
aman, sehat, utuh dan halal, meningkatkan derajat
kesehatan masyarakat, hewan dan lingkungan,
meningkatkan usaha peternakan dan kesehatan hewan
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
41 Tahun 2014, maka Pemerintah Provinsi Kalimantan
Barat perlu mengatur mengenai Penyelenggaraan
Peternakan dan Kesehatan Hewan [download]