PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NO 7 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

bahwa dalam rangka melaksanakan pungutan berupa Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah dibentuk Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu [download]