PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA

bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, maka daerah dituntut untuk dapat meningkatkan kemandiriannya sehingga mampu mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut azas otonomi daerah … [download]