PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DI DAERAH KHUSUS DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT

bahwa dalam  rangka  berperan  serta  untuk  mencerdaskan  kehidupan bangsa,  meningkatkan  kualitas  manusia  Indonesia  seutuhnya, Pemerintah  Daerah  mempunyai  kewajiban  untuk  membina  dan mengembangkan  pendidikan  yang  bermutu  bagi  warga  masyarakat, sehingga dihasilkan keluaran pendidikan yang berkualitas… [selengkapnya]