PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

bahwa  untuk  meningkatkan  kemandirian  dan  kesejahteraan  penyandang  disabilitas, perlu ada jaminan perlindungan, pemenuhan hak penyandang disabilitas yang merupakan tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah dan  masyarakat… [selengkapnya]