PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 10 TAHUN 2005 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD) PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2006-2008

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah…[download]