PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 2 TAHUN 2006 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM PROVINSI KALIMANTAN BARAT

bahwa air minum merupakan sumber kehidupan yang menguasai hajat hidup orang banyak, perlu peningkatan penyediaan guna memenuhi kebutuhan air minum yang semakln meningkat pula…[download]