PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PENGENDALIAN KAWASAN KESELAMATAN OPERASI PENERBANGAN DAN KAWASAN KEBISINGAN BANDAR UDARA SUPADIO PONTIANAK

bahwa untuk memberikan keleluasaan pesawat terbang dalam melakukan gerakannya baik di darat maupun di udara, dan menjamin keselamatan penerbangan, diperlukan ruang bebas yang memadai agar dicapai tingkat keselamatan penerbangan yang optimal dan dapat dipertanggungjawabkan…[download]