PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 3 TAHUN 2004 TENTANG PENGATURAN KENDARAAN BERMOTOR BUKAN BARU DARI LUAR NEGERI

bahwa Kalimantan Barat merupakan salah satu Provinsi di Indonesia yang mempunyai akses jalan darat untuk masuk dan keluar bagi kendaraan bermotor bukan baru dari/ke luar negeri..[download]