PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 4 TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN

bahwa dalam upaya pemanfaatan sumberdaya ikan secara optimal dan berkesinambungan dengan tetap menjaga kelestariannya untuk kemakmuran rakyat, diharapkan pemanfaatannya mampu mewujudkan pemerataan, keadilan yang pada akhirnya dapat meningkatkan taraf hidup nelayan dan atau pembudidayaan ikan…[download]