PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 4 TAHUN 2008 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

bahwa pengelolaan keuangan daerah merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat guna meningkatkan efesiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan otonomi daerah…[download]