PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 5 TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN MUTU HASIL PERIKANAN

bahwa pengawasan mutu hasil perikanan merupakan salah satu Upaya untuk mencapai tingkat pemanfaatan potensi sumberdaya perikanan, secara optimal, melindungi masyarakat konsumen dari hal-hal yang merugikan dan membahayakan kesehatan serta lingkungannya…[download]