PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 6 TAHUN 2008 TENTANG RETRIBUSI IZIN TRAYEK

bahwa izin trayek merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan dan melindungi masyarakat pengguna angkutan, untuk mencapai tujuan tersebut, kegiatan usaha angkutan orang di jalan dengan kendaraan umum baik mobil penumpang maupun mobil bus dalam trayek tetap dan teratur wajib dilengkapi dengan izin trayek…[download]