PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 7 TAHUN 2004 TENTANG PERUBAHAN APBD TA 2004

bahwa dengan adanya kebijakan Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah serta kebutuhan yang mendesak, perlu dilakukan Perubahan Anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2004…[download]