PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 7 TAHUN 2008 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2007 – 2027

bahwa Kalimantan Barat memerlukan perencanaan pembangunan jangka panjang daerah sebagai arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh yang akan dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 tentang Pemerintahan Daerah…[download]