bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, ditegaskan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pelantikan Kepala Daerah…[download]
Home
Peraturan Daerah Prov. Kalimantan Barat PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN...