PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 9 TAHUN 2007 TENTANG RETRIBUSI ANGKUTAN LAUT, SUNGAI DAN PENYEBERANGAN DALAM WILAYAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT

bahwa izin Angkutan Laut, Sungai dan Penyeberangan dalam wilayah Provinsi Kalimantan Barat adalah merupakan persyaratan untuk melakukan usaha di bidang Angkutan Laut, Sungai dan Penyeberangan, hal tersebut merupakan upaya pemerintah daerah untuk melakukan Pembinaan, Pengaturan, Pengendalian dan Pengawasan dalam rangka melayani/melindungi kepentingan masyarakat pemakai jasa di bidang Perhubungan Laut, Sungai dan Penyeberangan, serta menjaga kelestarian fungsi lingkungan…[download]