bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 14 ayat (3) Pergub No Tahun 2015 tentang Rencana Induk (Masterplan) Teknologi INformasi, perlu menetapkan Pergub tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Prinsip kegiatan Teknologi Informasi dan Komunikasi [download]