bahwa untuk menanggulangi permasalahan Tenaga Kerja Indonesia Non Prosedural yang akan bekerja ke luar negeri maka perlu dibentuk Lembaga Layanan Terpadu Satu Atap yang menangani Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia [download]
bahwa untuk menanggulangi permasalahan Tenaga Kerja Indonesia Non Prosedural yang akan bekerja ke luar negeri maka perlu dibentuk Lembaga Layanan Terpadu Satu Atap yang menangani Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia [download]