bahwa berdasarkan Pergub No 15 Tahun 2014 telah ditetapkan Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sebagaimana telah diubah dengan Pergub No 73 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat [download]