bahwa berdasarkan Perda No 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Perda No 10 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, perlu dilakukan perubahan terhadap tugas pokok, fungsi dan tata kerja SEkretariat Korpri Provinsi Kalimantan Barat [download]