PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN BARAT NO 92 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN JARINGAN DATA GEOSPASIAL DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT

bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan dan pengembangan sistem informasi data perencanaan pembangunan daerah Provinsi Kalimantan Barat secara terpadu dan berkesinambungan serta dapat dimanfaatkan secara optimal, perlu dilakukan integrasi data dan informasi geospasial antar sektor dan antar instansi pemerintah [download]