PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN BARAT NOMOR 81 TAHUN 2008 TENTANG HARGA SATUAN POKOK KEGIATAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN ANGGARAN 2009

bahwa dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang hemat dan efisien sesuai dengan kebutuhan teknis yang disyaratkan, maka perlu menyusun Harga Satuan Pokok Kegiatan Instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2009…[download]