PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 10 TAHUN 2009 TENTANG PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL KEPADA ORGANISASI MASYARAKAT/KELOMPOK/PERORANGAN DI KOTA PONTIANAK

bahwa sebagai bentuk pembinaan dan kepedulian Pemerintah Kota Pontianak dalam meningkatkan kualitas kehidupan sosial, agama, dan ekonomi masyarakat, dipandang perlu memberikan bantuan yang bersifat sosial kepada Organisasi Masyarakat/Kelompok/Perorangan…[download]