PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 15 TAHUN 2010 TENTANG URAIAN TUGAS JABATAN KELURAHAN DALAM LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK

bahwa berdasarkan Peraturan Walikota Pontianak Nomor 55 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kelurahan pasal 25 ayat (6) menyatakan bahwa uraian tugas dan tata kerja pada masing-masing satuan organisasi disusun oleh Sekretaris Kelurahan dan ditetapkan dengan Peraturan Walikota…[download]