PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 18 TAHUN 2010 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK,FUNGSI DAN TATA KERJA PELAKSANA HARIAN BADAN NARKOTIKA KOTA PONTIANAK

bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kota Pontianak, telah dilakukan perubahan nomenklatur Pelaksana Harian Narkotika dan Penanggulangan HIV/AIDS menjadi Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota Pontianak…[download]