PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 24 TAHUN 2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PONTIANAK NOMOR 62 TAHUN 2008 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA KOTA PONTIANAK

bahwa berdasaran Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kota Pontianak, telah dilakukan perubahan nomenklatur Kepala Seksi Pemasaran Pariwisata pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Pontianak…[download]