bahwa dalam rangka tertib administrasi perjalanan dinas dalam dan luar negeri bagi Walikota dan Wakil Walikota, Pimbpinan dan Anggota DPRD , Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap perlu dilakukan penataan terhadap pembiayaan untuk perjalanan dinas sesuai dengan kebutuhan nyata, dan memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah…[download]
Home
Peraturan Walikota Pontianak PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 25 TAHUN 2010 TENTANG PERJALANAN DINAS DALAM DAN...