PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 27 TAHUN 2010 TENTANG PENGHARGAAN SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL TELADAN DALAM LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK

bahwa dalam rangka upaya pembinaan dan peningkatan disiplin, kinerja, dan kesejahteraan Pegawai serta sebagai penghargaan atas kesetiaan dan pengabdian yang telah diberikan oleh Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara khususnya kepada Pemerintah Kota Pontianak, maka dipandang perlu diberikan penghargaan sebagai Pegwai Negeri Sipil Teladan dalam lingkungan Pemerintah Kota Pontianak…[download]