PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 29 TAHUN 2010 TENTANG PENGGUNAAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB)

bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 2 ayat (2) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dipandang perlu mengatur penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan Peraturan Walikota…[download]