bahwa Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pontianak khusus kunjungan kerja yaitu kegiatan reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pontianak telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pontianak, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pontianak [download]