PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 42 TAHUN 2009 TENTANG KETENTUAN PENUNJUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL SEBAGAI PELAKSANA TUGAS (PLT), PENJABAT MEWAKILI (PJW) DAN PELAKSANA HARIAN (PLH) DALAM LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK

bahwa dalam rangka tertib administrasi dan guna mendukung kelancara pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dilingkungan Pemerintah Kota Pontianak, dipandang perlu menetapkan ketentuan sebagai pedoman dalam penunjukan Pelaksana Tugas (PLT), Pejabat Mewakili (PJW) dan Pelaksana Harian (PLH) di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak…[download]