PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT DAERAH, PEGAWAI NEGERI SIPIL, PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP DI KOTA PONTIANAK

bahwa pembiayaan untuk perjalanan dinas harus disesuaikan dengan kebutuhan nyata dan memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah…[download]