PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG SEWA PEMANFAATAN MEJA DAGANGAN DI PASAR BELIMBING KOTA PONTIANAK

bahwa salah satu tugas pemerintah adalah menyediakan pasar tradisional sebagai tempat transaksi jual beli kebutuhan pokok masyarakat [download]