bahwa dalam rangka memberikan dana pendamping biaya operasional sekolah yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dan untuk memberikan layanan pendidikan yang terjangkau serta bermutu, perlu memberikan Biaya Operasional Sekolah Daerah Kota Pontianak kepada Sekolah Dasar Negeri, Sekolah Menengah Pertama Negeri, Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri [download]