PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KOTA PONTIANAK

bahwa dalam rangka menjamin kesejahteraan, keadilan dan memacu produktivitas sesuai beban pekerjaan dan tanggung jawabnya, Pegawai Negeri Sipil perlu diberikan tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah…[download]