Pontianak, 16 Maret 2021,-Dalam Upaya mendorong percepatan penyelesaian pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI terhadap pemerintah daerah, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat mengundang seluruh Inspektur se-Kalimantan Barat. Acara dilaksanakan di Ruang Publik Lt.1 Gedung Sekretariat pada hari ini Selasa, 16 Maret 2021.
Kegiatan diskusi dipimpin oleh Kepala Sub Auditorat Kalbar I, Lukman R.Lumbantobing dan dihadiri oleh Kepala Perwakilan, Rahmadi, Kepala Sub Auditorat Kalbar II, Yudi Prawiratman, Kepala Sekretariat Perwakilan, Aan Hayatullah serta para Pengendali Teknis.
Dalam Sambutannya Kepala perwakilan menyampaikan bahwa tujuan diselenggarakannya acara ini yaitu agar pengelolaan keuangan di daerah semakin baik dan menghindari penyimpangan-penyimpangan dan juga terkait peran krusial inspektorat sebagai perpanjangan tangan BPK di daerah. “Jika kinerja inspektorat baik, maka pasti pengelolaan keuangan daerah juga akan semakin baik”, ujar Kepala Perwakilan dalam penyampaiannya.
Selain itu, masalah paling penting yaitu percepatan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) BPK kendala-kendala apa saja yang dihadapi oleh Inspektorat sehingga target minimal penyelesaian tindak lanjut dari BPK 80% belum bisa terpenuhi oleh pemerintah daerah. sebagus apapun rekomendasi jika tidak ditindaklanjuti maka tidak akan ada perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah ujar Kepala Perwakilan dalam pengantarnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan acara diskusi dan dialog dengan seluruh inspektur serta disampaikan permasalahan-permsalahan yang dihadapi oleh pemerintah daerah dalam proses penyelesaian tindak lanjut. Sebagai informasi bahwa untuk penyelesaian Tindak lanjut per-Maret 2021 Pemerintah Daerah Kabupaten Landak masih yang terbaik dalam penyelesaian Tindak Lanjutnya yaitu sebesar 97,18%. Berukut tabel proses penyelesain tindak lanjut se-Kalimantan Barat./[KB]