Pontianak Post – Jakarta. Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menekankan perlunya Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres) khusus untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Regulasi ini krusial untuk memastikan keberhasilan program, mencegah potensi kebocoran dana, dan memperkuat fondasi ekonomi desa. Menurut Misbakhun, payung hukum ini harus mencakup standar operasional, model bisnis yang jelas, akuntabilitas pelaporan keuangan, dan standar kompetensi SDM pengelola koperasi. Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antara Kopdes Merah Putih dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) agar saling memperkuat ekosistem ekonomi desa, bukan tumpang tindih...[selengkapnya]