TRIBUN PONTIANAK – Mempawah. Bupati Mempawah Hj Erlina mengatakan, Pemerintah Kabupaten Mempawah sejak tahun 2021 hingga tahun 2023 telah menerbitkan Perbup dan keputusan Bupati Mempawah tentang klasifikasi dan penetapan besarnya Nilai Jual Objek Pajak (NJPOP) sebagai dasar pengenalan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2). Hal tersebut disampaikan Erlina ketika membuka kegiatan Pekan Panutan pembayaran PBB P2 serta penyampaian SPPT PBB P2 Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2023 di Aula Balairung Setia Kantor Bupati Mempawah, Selasa (14/3)…[selengkapnya]