bahwa dengan adanya perubahan tugas, pokok dan fungsi pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 23 Tahun 2013 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Kubu Raya; [download]